Masih Bingung Dengan Subjek Pajak dan WPLN atau WPDN? Cek ini!
.jpg)
Sumber:
Apakah rekan-rekan masih suka bingung, ketika harus menentukan status dari penerima penghasilan yang bukan WNI? Misal, si Mr. James Bond, asal Inggris. Alhasil, kalau rekan-rekan masih bingung menentukan statusnya, apakah syarat subjek pajak terpenuhi? Lalu, kalau pun sudah, apakah termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)? Setelahnya, bagaimana dengan penentuan Wajib Pajak Dalan Negeri (WPDN) atau Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)? Karena perlu dijelaskan dahulu untuk mengetahui pajak apa yang akan dibayarkan atas penghasilan yang diterima. Betul, ‘kan?
Yuk, supaya tidak terlalu bingung dan biar bisa kasih kepastian untuk Mr. James Bond, mari kita bagi uraiannya ke dalam beberapa seksi ini ya.
- Subjek Pajak (SP) itu sendiri ‘kan dibedakan menjadi 2, yaitu SPDN dan SPLN (lihat kepanjangannya di paragraph awal). Nah, meskipun termasuk di dalam SPDN adalah warga negara asing yang persyaratannya:
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (tidak harus berturut-turut, tapi ditentukan oleh jumlah hari di Indonesia dalam rentang 12 bulan);
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Termasuk juga di dalam SPLN adalah warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Kapan SPDN menjadi Wajib Pajak yang atas penghasilannya harus terutang pajak? Kalau penghasilannya sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Lalu, bagaimana dengan SPLN? Kapan menjadi Wajib Pajak? Kalau benar-benar menerima penghasilan dari Indonesia.
- Pasal 3 ayat (1) huruf a PER Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri, sebagaimana poin 1 di atas, jelas bahwa kalau si Mr. James Bond memenuhi persyaratan SPDN tersebut maka secara otomatis penghasilannya dipotong PPh Pasal 21, dengan memperhatikan ketentuan tarif di Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atau ketentuan teknisnya di PER Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2016.
- Bagaimana kalau Mr. James Bond memenuhi ketentuan SPLN? Itu artinya, atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan ke Mr. Jems Bond.
- Siapa yang potong dan setor pajaknya? Tentu saja, bisa dipotong oleh si pemberi penghasilan, dan juga bisa dihitung dan disetorkan sendiri oleh Mr. James Bond. Meskipun dalam praktiknya, kebanyakan akan dipotong dan disetor oleh si pemberi penghasilan.
Naah….jadi rekan-rekan tidak bingung lag ikan? Pedoman perhitungannya juga sudah diatur lebih rinci dalam PER-16/PJ/2016 itu tadi. Ketentuan perundangan perpajakan sudah memisahkan dan mengatur agar tidak ada pengenaan pajak yang berganda, terutama untuk penghasilan yang dibayar kepada SPLN seperti contoh Mr. James Bond ini.
Oleh Nadya Azahra Rangkuti | 13 Desember 2022