Manfaatkan SKB Waris Yuk!

Sumber:
Mendapatkan warisan dari orang tua? Ingin supaya bebas pajak pada saat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan warisan? Kita bisa gunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris, lho!
Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari warisan merupakan salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Namun, agar saat pengalihan hak atas tanah dan bangunan warisan tersebut dibebaskan dari Pajak Penghasilan, wajib pajak harus menggunakan SKB Waris. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2023.
Yang harus diperhatikan terkait SKB Waris adalah sebagai berikut:
- Diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan ketentuan:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) tahun berturut-turut dan/atau telah menyampaikan SPT Masa PPN 3 (tiga) masa berturut-turut;
- Tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak, atau memiliki utang pajak namun telah memdapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku;
- Permohonan dilampirkan dengan surat pernyataan pembagian waris sesuai dengan format pada lampiran PER-8/2023.
- Diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau terdaftar atau bertempat tinggal.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris. Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.
Atas permohonan SKB Waris tersebut, KPP akan melalukan penelitian dan akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas apabila permohonan memenuhi persyaratan dan Surat Penolakan apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan. SKB atas surat penolakan tersebut terbit paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal permohonan SKB diterima secara lengkap, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kepala KPP tidak memberikan keputusan, maka permohonan SKB tersebut dianggap dikabulkan.
Tanggal: 13 Juni 2024