Manfaat Sudah Padankan NIK dengan NPWP

Sumber:
JAKARTA – Dengan diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ketentuan pemotongan/pemungutan pajak dengan tarif lebih tinggi tidak lagi dikenakan selama wajib pajak memiliki NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini ditegaskan dalam PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa mulai Masa Pajak Januari 2024, terdapat 2 (dua) format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan, yaitu NPWP dengan format 15 digit (NPWP 15 digit) atau NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP bagi orang pribadi yang merupakan penduduk dan NPWP 15 digit untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. NPWP 15 digit ini dicantumkan sebagai identitas penerima penghasilan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan/atau pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi wajib pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor.
Apabila identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Disdukcapil dan terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP, maka atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh-nya tidak dikenakan tarif tinggi. Selain itu, DJP juga dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi bukan penduduk yang belum melakukan pendaftaran NIK sebagai NPWP.
Tanggal: 16 Februari 2024