Manfaat SIAP Untuk Kemudahan Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

Sumber:
JAKARTA – Sejalan dengan perkembangan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas cakupan data prepopulated SPT PPh orang pribadi. Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan nantinya semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja akan masuk ke dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dan wajib pajak hanya tinggal mengonfirmasi saja.
Selain penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21, nantinya PPh final atas bunga yang dipotong pihak perbankan juga akan terisi secara otomatis dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Iwan Djuniardi melanjutkan, dengan adanya fitur pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi secara prepopulated, diharapkan kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi bisa berkurang
Dengan bertambahnya data dalam SPT Tahunan Orang Pribadi yang terisi secara prepropulated, wajib pajak badan yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak diharapkan lebih patuh dalam melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui e-bupot. Apabila wajib pajak badan (perusahaan) berkomitmen penuh untuk memakai e-bupot dan patuh, maka data wajib pajak orang pribadi (pegawai) yang berkaitan akan lebih mudah terkumpul. Sebaliknya, apabila wajib pajak badan tidak patuh, maka akan memberikan dampak pada pengumpulan data orang pribadinya.