Makna Kebijakan: Pajak Sebagai Instrumen Kemanusiaan
Sumber: Magnific
PMK 5/2026 bukan sekadar aturan teknis PPN. Ia menunjukkan perubahan paradigma fiskal.
Pemerintah mulai menggunakan pajak sebagai alat respons bencana. Negara tidak hanya menyalurkan bantuan melalui APBN, tetapi juga menggerakkan sektor privat melalui insentif pajak.
Model ini disebut tax-based disaster response.
Daripada pemerintah membeli barang lalu mendistribusikan, pemerintah memberi insentif agar industri langsung memproduksi dan menyumbang. Hasilnya:
- bantuan lebih cepat
- biaya logistik lebih kecil
- kapasitas industri dimanfaatkan
Secara fiskal, negara tidak kehilangan penerimaan karena transaksi ini sebelumnya kemungkinan tidak akan terjadi. Jadi tax expenditure justru menciptakan aktivitas ekonomi dan bantuan sosial sekaligus.
Bahkan secara kebijakan industri, ini menghidupkan sektor tekstil domestik. Industri garmen dapat berproduksi sambil menjalankan CSR.
Dalam perspektif perpajakan modern, ini merupakan contoh nyata pajak sebagai policy tool, bukan hanya revenue tool.
Ke depan, besar kemungkinan model PPN DTP seperti ini akan menjadi template ketika terjadi bencana nasional lainnya.