Makan di Restoran Kena Pajak?

Sumber:
Oleh: Selviera D. Anggani
Sering makan di restoran? Pada saat membayar makanan, di struk pembayaran pasti akan tertulis pajak sebesar 10% dari total transaksi. Sebenarnya pajak apakah itu? Banyak orang mengira pajak yang tertera di struk restoran tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena nilainya yang sama – sama sebesar 10% dari transaksi. Namun, sebenarnya pajak yang tertera pada struk pembayaran dari restoran adalah Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).
Berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disebut dengan Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran
Objek Pajak
Yang dimaksud dengan Objek Pajak pada Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan ataupun dikonsumsi di tempat lain.
Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, contoh untuk wilayah DKI Jakarta yang tidak termasuk dengan objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya / peredaran usahanya tidak melebihi Rp 200.000.000,- /tahun sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran.
Baca juga: Memahami Pajak yang Dikenakan Restoran: Pajak Restoran atau PPN?
Subjek Pajak
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Jadi pajak ini tidak dikenakan kepada pemilik restoran, akan tetapi dikenakan kepada pembeli atau konsumennya. Konsumen membayar pajak restoran bersamaan dengan saat membayar makanan, karena pajak restoran tersebut sudah tercantum dalam struk pembayaran.
Wajib Pajak
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak dalam Pajak Restoran yaitu wajib pajak yang harus memungut dari pembeli dan menyetorkan Pajak Restoran tersebut ke kas negara.
Dengan kata lain, wajib pajak ini merupakan pemilik atau yang menjalankan kegiatan dari usaha restoran tersebut.
Tarif Pajak
Tarif dari pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan besar tarif PB1 di wilayahnya. Tak heran jika di setiap kabupaten/kota bisa saja besar tarif Pajak Restoran atau PB1 tersebut berbeda-beda. Namun besar tarif Pajak Restoran itu tidak boleh melebihi batas tarif PB1 yang ditetapkan dalam UU PDRD yaitu paling banyak sebesar 10%.