Lupa EFIN? Gunakan Layanan Terbaru Aplikasi M-Pajak
.png)
Sumber:
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, banyak Wajib Pajak memiliki kendala lupa kata sandi akun DJP Online. Masalah ini bisa diatasi dengan menggunakan fitur Lupa Kata Sandi yang ada di laman login DJP Online. Untuk membuat kata sandi baru, Wajib Pajak membutuhkan electronic filing Identification number (EFIN). Namun, seringkali Wajib Pajak juga lupa EFIN. Apa yang harus dilakukan apabila Wajib Pajak lupa EFIN?
Melalui aplikasi M-Pajak, DJP memberikan solusi untuk masalah ini. DJP telah menambahkan fitur layanan lupa EFIN yang bisa ditemukan di sudut kanan bawah aplikasi M-Pajak. Layanan ini dapat diakses Wajib Pajak tanpa perlu login
Langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak yang dapat Wajib Pajak lakukan sebagai berikut:
- Persiapan
- Pastikan Wajib Pajak memiliki perangkat dengan kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak, dan terkoneksi internet.
- Pastikan Wajib Pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
- Direkomendasikan agar perangkat Wajib Pajak menggunakan nomor ponsel Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
- Direkomendasikan agar Wajib Pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
- Persiapkan data-data sebagai berikut: NPWP, NIK, Nama (sesuai KTP), Tempat lahir, Tanggal lahir, dan Alamat tempat tinggal.
- Pelaksanaan
- Buka aplikasi M-Pajak.
- Tekan tombol EFIN di tampilan Beranda (Home).
- Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
- Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
- Konfirmasi data wajib pajak.
- Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
- Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
- Masukkan kode verifikasi.
- Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
Cara ini merupakan solusi termudah karena Wajib Pajak bisa melakukannya di mana pun sebelum masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir.
Segera laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing.