LPG Dikenakan PPN, Bagaimana Tata Cara Perhitungannya?

Sumber:
Oleh: Andini M. Tarigan
Pada 28 Desember 2020, Menteri Keuangan menerbitkan PMK No. 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
Melalui PMK tersebut penyerahan LPG tertentu dikenakan PPN. PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh Pemerintah. Sedangkan PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.
Lalu bagaimana tata cara perhitungan PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi?
- DPP PPN LPG yang tidak disubsidi menggunakan nilai lain, yaitu penyerahan pada:
- Badan Usaha sebesar 100/110 × harga jual eceran
- Agen sebesar 10/101 × (harga jual agen – harga jual eceran)
- Pangkalan sebesar 10/101 × (harga jual pangkalan – harga jual agen)
- Tarif PPN terutang adalah 10% dari DPP.
Contoh Kasus
Pada 12 Desember 2020, Pertamina (Badan Usaha) menyerahkan 15.000 tabung LPG kepada PT ABC (Agen) dengan harga jual eceran Rp12.750,00 per tabung.
DPP = 15.000 × 100/110 × Rp12.750
= Rp173.863.636,36
PPN terutang = 10% × Rp173.863.636,36
= Rp17.386.363
Pada 15 Desember 2020, PT ABC (Agen) menyerahkan 5.000 tabung LPG ke CV XYZ (Pangkalan). Harga jual agen Rp14.000,00 per tabung dan harga jual eceran Rp12.750,00 per tabung.
DPP = 5.000 × 10/101 × (Rp14.000 - Rp12.750)
= Rp618.811,88
PPN terutang = 10% × Rp618.811,88
= Rp61.881
Pada 20 Desember 2020, CV XYZ (Pangkalan) menyerahkan secara eceran 1 tabung LPG kepada konsumen akhir. Harga jual pangkalan Rp15.500,00 per tabung. Harga jual agen Rp14.000,00 per tabung.
DPP = 1 × 10/101 × (Rp15.500 - Rp14.000)
= Rp148,51
PPN terutang = 10% × Rp148,51
= Rp14