Lima Kebijakan Teknis Pajak Untuk Dilaksanakan 2024

Sumber:
JAKARTA – Dalam diskusi ekonomi Sudah Tepatkah Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024? yang diselenggarakan pada Selasa, 29 Agustus 2023, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan penerimaan pajak diproyeksikan terus menguat hingga nyaris mencapai Rp2.000 triliun pada 2024. Untuk mencapainya, strategi yang digunakan adalah antara lain melanjutkan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menjalankan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax Administration System (CTAS).
Saat pandemi COVID-19 melanda pada 2020, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan cukup besar. Kini, seiring dengan pengendalian pandemi, penerimaan pajak telah mengalami pemulihan yang berlanjut hingga saat ini. Hingga Juli 2023, penerimaan telah mencapai Rp1.109,1 triliun atau 64,56% dari target Rp1.718 triliun. Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak akan mencapai 105,8% dari target.
Lebih lanjut, Yos mengatakan ada 5 (lima) kebijakan teknis tentang pajak yang akan dilaksanakan pada 2024, yaitu pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, terutama menyangkut tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Ketiga, optimalisasi implementasi PSIAP. Keempat, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics dan yang terakhir, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi e