Lebih Bayar Pajak pada SPT Masa di Coretax Tidak Bisa Mengajukan PBK, Apa Solusinya?

Sumber: tim enforcea
Terhitung per 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem Coretax dalam urusan administrasi perpajakan. Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis yang terkait dengan administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sebelum implementasi Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran dari SPT Masa. Setelah implementasi Coretax, diatur dalam Pasal 109 Ayat (3) PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, “Pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar dari pada pajak yang terutang tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran yang salah satunya adalah pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa”. Oleh karena itu, apabila terdapat lebih setor pada SPT Masa, Wajib Pajak tidak dapat lagi mengajukan Permohonan Pemindahbukuan (PBK). Lalu, bagaimana solusinya?
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan PER 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Materai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam peraturan itu, diatur pada Pasal 26 bahwa dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi mengakibatkan adanya pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi. Kelebihan penyetoran pajak tersebut dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sehubungan dengan SPT Masa dapat berupa:
- pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
- pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
- pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar;
- pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang seharusnya tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Pembayaran pajak yang disebutkan di atas dapat diminta kembali oleh pihak yang melakukan pembayaran. Berikut adalah tata cara permohonan pengajuan pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Pihak pembayar meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- Wajib Pajak Badan termasuk Instansi Pemerintah.
- Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Permohonan pengembalian atas pembayaran pajak harus dilampiri dengan dokumen berupa:
- penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan/atau
- alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
- pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke Kas Negara; dan
- pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan.
Apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada pemohon.