Layanan Kode Billing Mandiri Pada Coretax

Sumber: Google
DJP merilis sistem Coretax sejak awal tahun lalu, yang merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi penggunanya. Salah satu menu pada sistem Coretax yaitu Layanan Mandiri Kode Billing. Menu Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri digunakan untuk membuat kode billing terkait dengan pembayaran selain dari SPT maupun Tagihan/Ketetapan.
Untuk membuat kode billing dengan fitur ini, pilih modul “Pembayaran” lalu ke Layanan Mandiri Kode Billing. Berikut adalah Daftar Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setor apa saja yang kode billing-nya dapat dibuat secara mandiri:
Kode billing yang berhasil dibuat akan terunduh secara otomatis oleh sistem dan memiliki masa aktif sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak dibuat. Apabila jangka waktu tersebut telah dilewati, maka kode billing akan hangus dan Wajib Pajak diharuskan membuat kembali kode billing yang baru.