Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 April 2026

Layanan Kode Billing di Coretax

Hero

Sumber: Freepik

Sistem Coretax dirancang sedemikian rupa untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya adalah pembayaran pajak. Pembayaran pajak ke kas negara dapat dilakukan dengan terlebih dahulu membuat kode billing sebagai “invoice”. Setelah kode billing dibuat, baru Wajib Pajak bisa membayarkan pajaknya dengan berbagai metode pembayaran, salah satunya lewat bank persepsi.

Di sistem Coretax terdapat 3 (tiga) sub menu yang berkaitan dengan kode billing. Ketiganya memiliki fungsi berbeda-beda. Ketiga sub menu ini terdapat pada menu Pembayaran. Yang pertama adalah Layanan Mandiri Kode Billing. Pembayaran dengan kode billing mandiri terbatas hanya pada jenis pajak tertentu, beberapa contohnya adalah PPh Final UMKM Setor Sendiri, PPN Jasa Luar Negeri, dan setoran Deposit Pajak.

Selanjutnya sub menu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Sesuai dengan namanya, sub menu ini digunakan untuk pembayaran pajak atas Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan. Baik Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan akan muncul secara otomatis di menu ini. Wajib Pajak tinggal memilih tagihan mana saja yang akan dibayar.

Terakhir adalah sub menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Di sub menu ini akan muncul kode billing aktif hasil pilihan pembayaran dengan kode billing yang belum dibayar dari aksi “Bayar dan Lapor” ketika Wajib Pajak selesai mengisi Konsep SPT. SPT yang dimaksud contohnya adalah SPT Masa Unifikasi, SPT PPh Pasal 21, atau SPT PPN.