Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 January 2021

Layanan Baru dalam Menu Info KSWP DJP Online

Hero

Sumber:

Oleh: Rifki Saputra

Menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online sekarang menyediakan dua layanan baru. Kedua layanan yang dimaksud adalah pertama, pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Kedua, pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), NPPN hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar. Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut, sesuai dengan ketentuan pada PER-17/PJ/2015, dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Adapun modul pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar pada menu Info KSWP digunakan untuk melalukan pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar. Seperti diketahui, untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari menteri keuangan, kecuali wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajib pajak dalam rangka kontraktor kontrak kerja sama.