Layanan Administrasi Pajak Ini Sudah Bisa Menggunakan NIK dan NPWP 16 Digit!

Sumber:
Melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit yang dirilis pada tanggal 12 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah 21 layanan administrasi pajak yang dapat diakses oleh Wajib Pajak denggan menggunakan NIK NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU.
Pengumuman ini merupakan salah satu peraturan turunan dari PMK 112/2022 tentang NPWP Wajib pajak Orang Pribadi, NPWP Wajib Pajak Badan, dan NPWP Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah diubah dengan PMK 136/2023 serta PER 6/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU.
Berikut ini adalah 21 Layanan Pajak yang bisa menggunakan NIK dan NPWP 16 Digit:
- Portal NPWP 16;
- Account DJP Online;
- Info KSWP;
- E-Bupot 21;
- E-Bupot Unifikasi;
- E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah;
- E-Objection;
- E-Registration;
- E-Filing;
- Rumah Konfirmasi;
- E-PHTB DJP Online;
- E-PBK;
- E-SKD;
- E-SKTD;
- E-Reporting Investasi dan Deviden;
- E-PHTB Notaris;
- E-Reporting PPS;
- E-SPOP;
- E-Reporting Insentif;
- Fasilitas Insentif; dan
- Perpanjangan SPT Tahunan.
Seiring berjalannya waktu, layanan perpajakan berbasis NIK dan NPWP 16 digit masih akan terus bertambah. Pemberitahuan penambahan tersebut akan diinformasikan melalui penerbitan pengumuman secara berkala.