Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 January 2025

Laporan Keuangan Konsolidasi Grup Perusahaan Berdasarkan PMK 136/2024

Hero

Sumber: test

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, pengenaan Pajak Minimul Global berlaku untuk entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional apabila peredaran bruto tahunan grup tersebut paling sedikit EUR750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama. Dalam Pasal 2 Ayat (5), dijelaskan lebih rinci mengenai Laporan Keuangan Konsolidasi tersebut.

Laporan Keuangan Konsolidasi meliputi:

  1. laporan keuangan yang disusun oleh suatu Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari Entitas tersebut dan Entitas lainnya di mana Entitas yang disebut pertama mempunyai Kepentingan Pengendali disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi;
  2. laporan keuangan Entitas yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dalam hal suatu Entitas memenuhi definisi grup;
  3. laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) dalam hal Entitas Induk Utama memiliki laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b yang tidak disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; dan
  4. laporan keuangan yang disusun dalam hal Entitas Induk Utama tidak menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi dianggap mempunyai keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang dapat berupa Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau standar akuntansi keuangan lainnya yang disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion).

Distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) merupakan nilai variasi agregat lebih dari EUR75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Euro) yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS).