Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 June 2026

Laporan Keuangan Komersial vs Fiskal

Hero

Sumber: Magnific

Laporan keuangan adalah salah satu hal penting yang perlu dipahami dalam dunia bisnis. Melalui laporan keuangan, stakeholder bisa mendapat informasi keuangan perusahaan secara periodik. Pada dasarnya, laporan keuangan terbagi menjadi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal. Walaupun keduanya diperlukan oleh perusahaan, laporan keuangan ini memiliki tujuan yang berbeda. Apa bedanya?

Laporan Keuangan Komersial adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang bertujuan untuk menilai kinerja ekonomi perusahaan bagi pemangku kepentingan. Sedangkan laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku yang bertujuan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak suatu perusahaan yang menjadi dasar penghitungan PPh terutang.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi pembeda antara Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal:

  1. Pengakuan Penghasilan
  • Komersial: Semua pendapatan yang menambah ekonomis merupakan penghasilan.
  • Fiskal: Setiap tambahan ekonomis yang diterima baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan dikategorikan menjadi penghasilan yang merupakan objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
  1. Pengakuan Biaya (Deductible vs Non-Deductible)
  • Komersial: Semua beban yang menyebabkan penurunan manfaat ekonomi adalah biaya.
  • Fiskal: Biaya yang dapat dikurangkan adalah beban yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
  1. Metode Penyusutan
  • Komersial: perusahaan menentukan masa manfaat aset berdasarkan estimasi teknis di perusahaan.
  • Fiskal: Masa manfaat aset diatur dalam Undang-Undang Perpajakan sesuai dengan jenis harta.

Atas perbedaan itulah, maka ada rekonsiliasi fiskal. Melalui rekonsiliasi fiskal, perusahaan hanya membuat satu laporan keuangan (laporan komersial) dan melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal.