Lapor SPT Tidak di Coretax, Bisa?
Sumber: Freepik
Selain disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penyampaian SPT juga dapat dilakukan dalam bentuk formulir kertas secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Penyampaian SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu atau tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
Sementara itu, untuk penyampaian SPT melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain berupa unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak yang melakukan penyampaian SPT dengan cara ini, yaitu:
- harus menyampaikan 1 (satu) SPT dalam 1 (satu) amplop tertutup dengan 1 (satu) tanda bukti pengiriman surat;
- membubuhi informasi pada amplop dengan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- nama Wajib Pajak;
- Tahun Pajak;
- status SPT berupa SPT normal atau pembetulan;
- keterangan SPT berupa SPT yang menyatakan kurang bayar atau yang menyatakan nihil; dan
- tujuan dan alamat pengiriman;
- harus menyediakan informasi pada tanda bukti pengiriman surat, yang paling sedikit memuat:
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- nama Wajib Pajak;
- jenis SPT;
- Tahun Pajak; dan
- tujuan dan alamat pengiriman.
Jadi, penyampaian SPT masih bisa dilakukan secara manual dengan ketentuan seperti yang disebutkan di atas. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan untuk Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT secara elektronik. Apabila SPT disampaikan dengan cara selain elektronik, maka Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan dan SPT dianggap tidak disampaikan.