Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Setelah 31 Maret, Tidak Kena Sanksi!
Sumber: Freepik
Bagi Anda yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi, tidak perlu khawatir akan sanksi denda terlambat lapor. Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 mengumumkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas:
- keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
- keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
- kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Jadi, apabila Anda melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi lewat dari batas yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret 2026 namun sebelum 30 April 2026, maka Anda akan terbebas dari sanksi administrasi berupa denda telat lapor. Setelah diberikan relaksasi, jangan sampai lupa untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi Anda, ya!