Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 January 2024

Lapor SPT Tahunan 2023 Sudah Bisa Dilakukan Sejak 1 Januari, Jangan Sampai terlambat!

Hero

Sumber:

Ditjen Jenderal Pajak (DJP) sudah mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 lebih awal dan tepat waktu.

Sejak tanggal 1 Januari Wajib Pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan. Merujuk pada ketentuan Pasal 3 Ayat (3) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur mengenai batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yaitu paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Apabila wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunannya melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online. Pelaporan secara online dapat dilakukan melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online harus memiliki electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Jenis SPT Tahunan yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yaitu 1770, 1770S dan 1770 SS. Formulir 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Sedangkan, untuk formulir 1770S digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari 60 juta per tahun. Kemudian, formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta per tahun.