Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 April 2023

Lapor Realisasi Investasi Dividen di e-Reporting DJP

Hero

Sumber:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. Meski demikian, tidak serta-merta dividen tersebut bebas pajak. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak. Apa saja itu?

Agar WP OP bebas pajak, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, yaitu harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Kemudian, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Selain itu, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak. Itu dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Setelah investasi, ada hal lain yang mesti dilakukan, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi yang dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Adapun cara untuk melaporkan realisasi investasi dividen bebas PPh melalui e-Reporting sebagai berikut:

  1. Login ke DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Pilih menu utama Profil dan klik Aktivasi Fitur, beri tanda centang pada opsi e-Reporting Investasi. Kemudian, klik Ubah Fitur Layanan.
  3. Anda akan diarahkan untuk login ulang, lakukan login ulang dan pilih menu Layanan, fitur e-Reporting Investasi dan pilih menu Lapor.
  4. Pada bagian laporan dividen atau penghasilan lain, klik tombol + Tambah. Silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan. Data yang dimaksud terdiri atas pelaporan, jenis penghasilan, pemberi penghasilan, tanggal diterima, jumlah dividen yang dibagikan, dan jumlah dividen yang diinvestasikan. Kemudian, klik tombol + Tambah, data yang sudah dimasukkan akan muncul dalam daftar laporan dividen atau penghasilan lain.
  5. Pada bagian laporan investasi, tekan tombol + Tambah. Sistem akan meminta data pelaporan, tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi. Kemudian, klik tombol + Tambah, data yang sudah dimasukkan akan muncul dalam daftar laporan investasi. Setelah mengisi seluruh laporan dividen atau penghasilan lain dan laporan investasi, Anda dapat klik Submit.
  6. Sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi mengenai submit pelaporan, silakan klik Ya. Dalam menu Dashboard, Anda akan menemukan daftar pelaporan sudah terekam. Jangan lupa laporan realisasi investasi dividen juga dilaporkan dalam SPT Tahunan.