Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 November 2022

Langganan Spotify? Apakah dikenakan Pajak ?

Hero

Sumber:

Musik dapat didengar dan dinikmati dari berbagai media digital. Platform streaming digital hingga media sosial telah menyediakan fitur untuk mendengarkan musik, serta menggunakan musik sebagai penunjang konten di media sosial. Salah satu platform streaming digital yang kerap digunakan oleh pendengar musik adalah Spotify. 

Spotify merupakan platform tempat musisi dapat mendistribusikan musik atau lagunya dan dapat didengarkan oleh pengguna Spotify. Pengguna Spotify memiliki pilihan mekanisme untuk menggunakan Spotify, yaitu penggunaan secara gratis atau berbayar (Premium).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan PMK Nomor 60/PMK.03/2022 mengatur bahwa para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”), yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri, dan PPMSE dalam negeri, ditunjuk untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. PPN PMSE berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Pada gelombang pertama, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini di antaranya adalah Spotify AB.

Dengan penunjukan tersebut, maka produk dan layanan digital yang dijual akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Berdasarkan Undang Undang HPP, terdapat kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022, sehingga dalam hal ini Spotify sebagai pihak pemungut, berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 11%. Pemungutan PPN dilakukan bersamaan saat konsumen melakukan pembayaran atas pembeliannya. Atas transaksi itu, konsumen akan menerima resi atau kuitansi yang di dalamnya tercantum PPN yang telah dipungut sebagai bukti pemungutan.

Penunjukan Penyelenggara PMSE sebagai Pemungut PPN merupakan langkah yang tepat sehingga pemerintah dapat memungut pajak dari transaksi-transaksi barang atau jasa digital yang selama ini luput dari pengawasan dan implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Oleh Widya Astuti | 9 November 2022