Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 April 2026

Lampiran Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Hero

Sumber: Freepik

Dalam mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memberikan alasan dan melampirkan dokumen-dokumen yang diminta. Dalam Pasal 5 Ayat (7) dan (8) PER 3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan disebutkan dokumen-dokumen apa saja yang diminta untuk dilampirkan.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan, pengajuan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang PPh untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
  3. laporan keuangan sementara;
  4. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja, pengajuan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  3. surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.