Lakukan Ini Jika Terdapat Perubahan Data Wajib Pajak

Sumber: Freepik
Dalam PER 7/PJ/2025, diatur mengenai tata cara perubahan data Wajib Pajak. Ketika terdapat perbedaan data/informasi dari keadaan yang sebenarnya terkait administrasi perpajakan, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak.
Perubahan data bagi wajib pajak orang pribadi antara lain:
- Perubahan identitas Wajib Pajak;
- Perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP;
- Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
- Penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
- Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
- Perubahan status perpajakan Wajib Pajak wanita kawin;
- Perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
- Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Permohonan perubahan data ini dilakukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Contact Center dengan menyertakan dokumen pendukung sebagai bukti terdapat perubahan data. Wajib Pajak pertama-tama mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir perubahan data dan mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. Apabila permohonan memenuhi ketentuan, maka diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. Sebaliknya, permohonan yang tidak memeuhi ketentuan tidak akan diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik dan diproses lebih lanjut.
Setelahnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian atas permohonan tersebut dan menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data apabila hasil penelitian menunjukkan kesesuaian data antara formulir permohonan dan dokumen pendukung atau surat penolakan perubahan data apabila kesesuaian data tidak terpenuhi.