Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 August 2023

Kurangi Potensi Dispute Pajak Natura dan Kenikmatan dengan Cara Ini

Hero

Sumber:

JAKARTA – Setelah diundangkan, muncul banyak pertanyaan terkait natura dan/atau kenikmatan apa saja yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak. Atas pertanyaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan jawaban dengan menyarankan wajib pajak untuk mencantumkan pemberian natura dan/atau kenikmatan dalam suatu kontrak.

Okky Cahyono Wibowo, Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi mengatakan bahwa kontrak akan menjadi bukti yang kuat untuk melihat apakah natura dan/atau kenikmatan yang diterima adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa serta bisa dibiayakan oleh pemberi. Dengan mencantumkannya dalam kontrak, biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat diyakini sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Apabila tidak terdapat kontrak yang jelas, biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja dapat menimbulkan pernyataan dari fiskus terkait apakah natura dan/atau kenikmatan tersebut diberikan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa. Hal ini dapat menimbulkan risiko koreksi atas biaya tersebut. Maka dari itu, perusahaan diimbau untuk lebih memperjelas kontrak kerja, tagihan, dan lain sebagainya dalam suatu kesepakatan kerja guna memberikan kepastian apakah itu merupakan sebagai imbalan atau tidak.