Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 August 2025

Kupon Makanan dan Minuman untuk Pegawai Bisa Kena Pajak Natura!

Hero

Sumber: Freepik

Tidak semua natura/kenikmatan yang diberikan pemberi kerja atau yang diterima pegawai merupakan objek PPh. Di dalam PMK 66/2023 diatur mengenai natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. Natura/kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Natura/kenikmatan yang dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa;
  5. Bingkisan hari raya keagamaan tanpa batasan nilai, dan bingkisan selain hari raya keagamaan dengan batasan diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar maksimal sebesar Rp3.000.000/pegawai/tahun pajak;
  6. Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, ponsel, pulsa dan sambungan internet, tanpa batasan nilai;
  7. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau pengobatan lanjutanya, tanpa batasan nilai;
  8. Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan otomotif, dengan nilai secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp1.500.000/pegawai/tahun pajak.
  9. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) seperti mes, asrama, pondokan, atau barak, tanpa batasan nilai. Sedangkan fasilitas tempat tinggal nonkomunal (dimanfaatkan perseorangan) seperti sewa apartemen atau rumah, dengan nilai maksimal Rp2.000.000 per bulan;
  10. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja, jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan rata-rata penghasilan bruto dari pemberi kerja dalam 12 (dua belas) bulan terakhir tidak lebih dari Rp100.000.000;
  11. Fasilitas yang diterima pegawai berupa iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja;
  12. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura, yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan;
  13. Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh tahun 2022.

 

PMK 66/2023 menyebutkan makanan/minuman yang disediakan oleh pemberi kerja untuk seluruh karyawan di tempat kerja dikecualikan sebagai objek pajak, tanpa ada batasan nilai. Namun untuk nilai kupon yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi:

  1. Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
  2. nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

 

Namun jika ada selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi dengan nilai yang telah ditetapkan merupakan objek Pajak Penghasilan.