Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 August 2026

Kupas PER 9/PJ/2025: Pahami Dulu Terminologi Ini

Hero

Sumber: Magnific

Lewat PER 9/PJ/2025, pemerintah mengatur ketentuan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah. Dalam aturan ini terdapat beberapa terminologi yang harus diperhatikan agar dapat memahami ketentuannya secara menyeluruh.

Yang pertama, Faktur Pajak Tidak Sah. Faktur Pajak Tidak Sah adalah Faktur Pajak yang diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kedua, Wajib Pajak yang Terindikasi sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Terindikasi Penerbit adalah PKP yang menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yaitu memiliki indikasi menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.

Ketiga, Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Penerbit adalah Wajib Pajak yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.

Terakhir, Wajib Pajak yang Terindikasi sebagai Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Terindikasi Pengguna adalah PKP yang menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yaitu menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah yang diterbitkan oleh Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan/atau Wajib Pajak Penerbit.

Pemahaman istilah-istilah yang disebutkan di atas diperlukan agar Wajib Pajak memiliki interpretasi yang tepat dalam memahaminya.