Kunjungan Sebagai Bentuk Pengawasan Wajib Pajak

Sumber:
Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak diatur mengenai pelaksanaan pengawasan wajib pajak yang salah satunya adalah kunjungan kepada wajib pajak. Kunjungan kepada wajib pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Kunjungan kepada wajib pajak dapat dilaksanakan dengan tujuan, antara lain:
- Melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak;
- Melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak;
- Melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material;
- Melaksanakan kegiatan P2DK;
- Melaksanakan validasi terkait kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya; dan/atau
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh KPP.
Kunjungan terdiri dari 2 (tiga) tahap, yaitu persiapan kunjungan, pelaksanaan kunjungan, dan penyusunan laporan hasil kunjungan.
SE-05/PJ/2022 merupakan penggabungan dan penyempurnaan dari peraturan-peraturan sebelumnya yang sudah diterbitkan, yaitu SE-07/PJ/2020, SE-49/PJ/2016, SE-62/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-37/PJ/2015, SE-27/PJ/2012, SE-26/PJ/2007, dan SE-03/PJ.33/2000. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, DJP berharap pengawasan yang komprehensif guna mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan dan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak.