14 July 2026
Kuasa Wajib Pajak Tidak Boleh Melakukan Hal Ini!
Sumber: Magnific
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, ada satu hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang kuasa, yaitu menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila hal ini dilakukan, maka kuasa akan dikenai sanksi. Dalam Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 dijelaskan apa saja yang termasuk dalam “menghalangi-halangi” tersebut, yaitu:
- memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang sedang dilakukan;
- menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, yang dibuktikan dengan berita acara pada proses pemeriksaan pajak;
- tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan pajak, termasuk yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, menyimpan dokumen lain, menyimpan uang, dan/atau menyimpan barang, yang dibuktikan dengan berita acara;
- tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dibuktikan dengan berita acara;
- tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang dibuktikan dengan berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen dalam proses pemeriksaan;
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan; dan/atau
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dibuktikan dengan berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.