Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 December 2023

KSWP Tidak Valid Bila Tidak Lapor SPT Tahunan Dua Tahun Pajak Terakhir

Hero

Sumber:

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) atau biasa disebut juga sebagai tax clearance. Tax Clearance ini umumnya harus dipenuhi sebelum Wajib Pajak mendapatkan layanan publik seperti layanan perizinan yang diatur oleh peraturan daerah, misalnya izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan. Pengecekan status KSWP bisa dilakukan melalui DJP Online, Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dalam menu Layanan pada dashboard DJP Online (kolom KSWP). Nantinya, Wajib Pajak bisa melihat status valid atau tidak valid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Jika status dari dua variabel itu valid, secara otomatis wajib pajak dapat mengurus atau menggunakan layanan publik.

Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir bisa berujung pada KSWP yang tidak valid. Jika KSWP tidak valid, Wajib Pajak akan kesulitan mengakses layanan publik atau perizinan oleh instansi pemerintah. KSWP sendiri menjadi salah satu tahapan ‘checking’ oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik atau perizinan yang diajukan Wajib Pajak. Jika status KSWP valid maka layanan perizinan bisa diberikan. Jika tidak valid, Wajib Pajak perlu mendatangi KPP untuk mengajukan permohonan KSWP.

Selain itu, ada alasan lain yang bisa membuat KSWP menjadi tidak valid, yakni nama Wajib Pajak dan NPWP tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Status KSWP bisa dicek pada Info KSWP DJP Online. Jika Wajib Pajak menemukan bahwa statusnya masih tidak valid padahal tidak masuk dalam dua kriteria penyebab KSWP tidak valid, Wajib Pajak bisa mengonfirmasikannya ke penyelenggara Sistem Informasi Kerja Penyedia (SIKaP), yakni LKPP.