Kriteria WP yang Dapat Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar AS Berdasarkan PER 8/PJ/2025

Sumber: Freepik
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2025 (PER 8/PJ/2025) mengatur secara rinci tata cara dan kriteria Wajib Pajak badan tertentu yang diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan/atau menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) dalam pencatatan keuangannya.
Berdasarkan Pasal 16 Ayat (3) PER 8/PJ/2025, terdapat 10 kriteria Wajib Pajak badan tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS, yaitu:
- Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
- Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
- Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asing;
- Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda terkait;
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
- Kontrak Investasi Kolektif yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
- Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia;
- Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
- Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya, yang meliputi:
- Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi yang semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
- Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi yang tidak semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS. Pemberitahuan ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak atau contact center DJP. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang akan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS.