Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan Menyampaikan SPT Tahunan
Sumber: Freepik
Pada tanggal 16 Maret 2026 lalu, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan PER 3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Dengan terbitnya PER 3/PJ/2026 ini, mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam PER 11/PJ/2025. Salah satunya terkait pengecualian kewajiban penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak dengan kriteria nilai penghasilan tertentu.
Pada Pasal 20 disebutkan jika Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
SPT yang dimaksud yaitu:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 berupa pelaporan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar sendiri.
Wajib Pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi PTKP.
Wajib Pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.