Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Pembebasan PPh

Sumber: Freepik
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak. Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan pajak diberikan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, serta PPh Pasal 23.
Adapun kriteria yang dapat mengajukan permohonan pembebasan PPh tersebut adalah bagi Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena:
• Mengalami kerugian fiskal dalam hal Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial atau Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur);
• Berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding maupun Putusan Peninjauan kembali;
• PPh yang telah dibayar dalam tahun pajak berjalan lebih besar dari PPh yang akan terutang;
• Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh Final.
Untuk prosedur atau tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh ini dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengajukan secara elektronik, diperbolehkan mengajukan secara non-elektronik yaitu dengan datang secara langsung ke KPP atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Syarat permohonan pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh adalah Wajib Pajak wajib melampirkan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Hal ini berlaku untuk Wajib Pajak:
• Mengalami kerugian fiskal;
• Berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
• PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
DJP akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak permohonan diajukan KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap telah diterima dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlewat. Jika permohonan ditolak, maka Kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan kepada Wajib Pajak.