Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan Non-Efektif

Sumber:
Dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor 04/PJ/2020 dirinci sejumlah wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) dengan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Wajib Pajak yang dapat memenuhi kriteria dapat ditetapkan sebagai WP NE sebagaimana diatur dalam pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020 adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara nyata tidak sedang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan sedang tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak pada poin 2 yang telah memiliki NPWP sebagai syarat administratif untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib Pajak yang berada di luar negeri selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan namun tidak memiliki niat untuk meninggal indonesia selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP namun belum diterbitkan keputusannya.
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik yang dipotong ataupun dipungut oleh pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.
- Wajib Pajak yang tidak melengkapi dokumen untuk melakukan pendaftaran NPWP sesuai dengan pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berlandaskan penelitian lapangan.
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dengan alasan untuk menerbitkan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi pemerintah yang tidak melengkapi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak selain dari kriteria-kriteria di atas yang tidak lagi dapat memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Tanggal: 18 Maret 2024