Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 March 2024

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan Non-Efektif

Hero

Sumber:

Dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor 04/PJ/2020 dirinci sejumlah wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) dengan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Wajib Pajak yang dapat memenuhi kriteria dapat ditetapkan sebagai WP NE sebagaimana diatur dalam pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara nyata tidak sedang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan sedang tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas.
  3. Wajib Pajak pada poin 2 yang telah memiliki NPWP sebagai syarat administratif untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak yang berada di luar negeri selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan namun tidak memiliki niat untuk meninggal indonesia selama-lamanya.
  5. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP namun belum diterbitkan keputusannya.
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik yang dipotong ataupun dipungut oleh pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.
  7. Wajib Pajak yang tidak melengkapi dokumen untuk melakukan pendaftaran NPWP sesuai dengan pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berlandaskan penelitian lapangan.
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dengan alasan untuk menerbitkan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi pemerintah yang tidak melengkapi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib Pajak selain dari kriteria-kriteria di atas yang tidak lagi dapat memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Tanggal: 18 Maret 2024