Kriteria Wajib Pajak R&D di IKN yang Dapat Tambahan Fasilitas Pajak

Sumber: Freepik
Tahukah Anda bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (Research & Development/R&D) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat memanfaatkan fasilitas pajak? Ya! Fasilitas pajak tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di IKN. Presentase tersebut terdiri dari 100% jumlah biaya yang pasti diberikan bagi kegiatan penelitian dan pengembangan yang mendapat persetujuan dan memenuhi kriteria dan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 250% dengan kriteria tersendiri.
Dalam Pasal 94 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, disebutkan kriteria tersendiri bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pajak berupa tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 250%, yaitu:
a. Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
b. Telah melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di IKN;
c. Memiliki proposal kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
d. Memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.