Kriteria untuk Mendapatkan Fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus

Sumber:
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan juga fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha dan/atau daerah tertentu yang diberikan oleh pemerintah, badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Kriteria-kriteria ini terdapat dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Bagi badan usaha, untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan harus memenuhi kriteria:
- Merupakan WP Badan dalam negeri yang menjalankan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK dengan nilai penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar.
- Berstatus sebagai badan hukum di Indonesia.
- Memiliki penanaman modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh dan/atau pengurangan PPh dari dan berdasarkan ketentuan manapun.
- Memiliki komitmen untuk merealisasikan penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak saat ulai berproduksi komersial.
Bagi pelaku usaha, untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan harus memenuhi kriteria:
- Merupakan WP Badan dalam negeri yang menjalan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK dengan nilai penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar.
- Berstatus sebagai badan hukum di Indonesia.
- Memiliki penanaman modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh dan/atau pengurangan PPh ataupun fasilitas PPh untuk penanaman modal dari dan berdasarkan ketentuan manapun.
Bagi pelaku usaha, untuk mendapatkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha dan/atau daerah tertentu, harus memenuhi kriteria:
- Merupakan WP Badan dalam negeri yang menjalankan bidang usaha pada:
- Kegiatan utama di KEK dengan nilai penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar dan memilih untuk diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal;
- Kegiatan utama di KEK dengan nilai penanaman modal kurang dari Rp100 miliar; atau
- Kegiatan lainnya di KEK.
- Berstatus sebagai badan hukum di Indonesia.
- Penanaman modal yang diajukan untuk memperoleh fasilitas PPh belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh dan/atau pengurangan PPh badan ataupun pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal dari dan berdasarkan ketentuan manapun.