Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 January 2025

Kriteria untuk Mendapatkan Fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus

Hero

Sumber:

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan juga fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha dan/atau daerah tertentu yang diberikan oleh pemerintah, badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Kriteria-kriteria ini terdapat dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Bagi badan usaha, untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan harus memenuhi kriteria:

  1. Merupakan WP Badan dalam negeri yang menjalankan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK dengan nilai penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar.
  2. Berstatus sebagai badan hukum di Indonesia.
  3. Memiliki penanaman modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh dan/atau pengurangan PPh dari dan berdasarkan ketentuan manapun.
  4. Memiliki komitmen untuk merealisasikan penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak saat ulai berproduksi komersial.

Bagi pelaku usaha, untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan harus memenuhi kriteria:

  1. Merupakan WP Badan dalam negeri yang menjalan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK dengan nilai penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar.
  2. Berstatus sebagai badan hukum di Indonesia.
  3. Memiliki penanaman modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh dan/atau pengurangan PPh ataupun fasilitas PPh untuk penanaman modal dari dan berdasarkan ketentuan manapun.

Bagi pelaku usaha, untuk mendapatkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha dan/atau daerah tertentu, harus memenuhi kriteria:

  1. Merupakan WP Badan dalam negeri yang menjalankan bidang usaha pada:
  • Kegiatan utama di KEK dengan nilai penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar dan memilih untuk diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal;
  • Kegiatan utama di KEK dengan nilai penanaman modal kurang dari Rp100 miliar; atau
  • Kegiatan lainnya di KEK.
  1. Berstatus sebagai badan hukum di Indonesia.
  2. Penanaman modal yang diajukan untuk memperoleh fasilitas PPh belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh dan/atau pengurangan PPh badan ataupun pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal dari dan berdasarkan ketentuan manapun.