Kriteria Tax Heaven Country

Sumber:
Tax heaven country adalah istilah yang menggambarkan suatu negara yang menjadi tempat berlindung bagi para wajib pajak, sehingga para wajib pajak ini dapat mengurangi bahkan menghindari kewajiban membayar pajaknya. Tax heaven country ini juga dikenal sebagai surga bagi para pengemplang pajak.
OECD Report 1998 yang berjudul ‘Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue’ menyatakan tidak ada definisi yang pasti dari tax heaven. Namun, secara umum tax heaven diartikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan tarif pajak rendah bahkan sampai 0% atau tidak mengenakan pajak sama sekali dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpannya. Masih dalam report yang sama, OECD juga menetapkan 4 (empat) kriteria untuk mengkategorikan bahwa suatu negara tergolong sebagai tax heaven country, yaitu:
- Menerapkan tarif pajak rendah atau 0%;
- Tidak adanya pertukaran informasi;
- Tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak;
- Tidak adanya persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan.
Dalam peraturan perpajakan di Indonesia sendiri, tax heaven country disebut dalam Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai negara yang memberikan perlindungan pajak. Berdasarkan data United Nations (UN), dari 193 negara yang ada di dunia, 16%-34% terindikasi sebagai negara tax heaven.