Kriteria Pengurus yang Dapat Mengajukan Permohonan PKP

Sumber:
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
Pengajuan PKP bagi Wajib Pajak Badan dapat diwakili oleh pengurus, sepanjang yang bersangkutan memenuhi pengertian pengurus sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2020, terdapat kriteria atau pengertian pengurus yang dapat mewakili Wajib Pajak Badan untuk mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu sebagai berikut:
- Nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil Keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.
- Namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan permohonan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagaimana PKP, kecuali untuk cabang dan Kerja Sama Operasi (joint operation).
- Jika namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pimpinan yang berwenang dari Wajib Pajak Badan.
Surat Keterangan yang dimaksud haruslah menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil Keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
Terkait dengan tata cara permohonan pengukuhan PKP dapat dilihat pada pasal 45 s.d 49 PER-04/PJ/2020.
Tanggal: 12 Juni 2024