Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 October 2025

Kriteria Pemberi Kerja yang Bisa Memanfaatkan Fasilitas PPh Pasal 21 DTP di IKN

Hero

Sumber: Freepik

Tahukah Anda bahwa pemerintah memberikan fasilitas pajak berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai tertentu di IKN? Ya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, disebutkan bahwa pegawai tertentu di IKN dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP.

 

Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas apa saja kriteria pegawai tertentu yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Sekarang, bagi pemberi kerja yang membayarkan penghasilan kepada pegawai yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP juga ada kriterianya, lho. Dalam hal ini, pemberi kerja adalah badan usaha atau perusahaannya. Apa saja kriterianya?

  1. Bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah IKN;
  2. Memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang ada di wilayah IKN;
  3. Telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final ke DJP dan telah divalidasi oleh DJP; dan
  4. Telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ke DJP.