Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 June 2025

Kriteria Pegawai Industri Padat Karya yang Dapat Fasilitas PPh 21 DTP

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025) diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, atau kulit dan barang dari kulit serta memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang telah ditentukan diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Insentif ini diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

 

Pegawai tertentu terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Pegawai Tetap tertentu; dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan di atas. Untuk Pegawai Tetap tertentu, yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
  2. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:
  1. Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
  2. Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
  1. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan (4)       Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

 

Sementara itu, Pegawai Tidak Tetap yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
  2. menerima upah dengan jumlah:
  1. rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
  2. tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
  1. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.