Kriteria Kelebihan Pembayaran Pajak yang Dapat Direstitusi

Sumber:
Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
- Terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
- Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
- Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
- Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak atau objek pajak dan/atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan;
- Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan perihal penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi subjek pajak luar negeri;
Jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Bea Materai;
- Pajak Penjualan; dan
- Pajak Karbon.
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang akan diperiksa oleh DJP atau KPP terkait untuk memastikan kebenaran data dan validitas nilainya. Apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, maka permohonan ini akan ditolak karena dianggap sebagai permohonan yang tidak berdasarkan data sebenarnya.
Peraturan mengenai pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau kelebihan bayar tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Dalam regulasi ini, tertera jelas mengenai prosedur, syarat dan kondisi yang ditentukan dalam melakukan pengajuan permohonan.