Kriteria Keahlian Tertentu Serta Pengenaan PPh Bagi WNA
.png)
Sumber:
Ketentuan Kriteria Keahlian Tertentu serta Pengenaan PPh bagi WNA dalam Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pengertian Warga Negara Asing itu sendiri yang selanjutnya disingkat WNA adalah setiap orang yang bukan WNI. Ketentuan mengenai pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia bagi WNA yang telah menjadi SPDN adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Asing yang telah menjadi SPDN, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan syarat :
- Memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Warga Negara Asing yang memiliki keahlian tertentu yang dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memenuhi persyaratan mengenai:
- penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau
- peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
- Kriteria Keahlian Tertentu, meliputi :
- Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan :
- Sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Lembaga yang telah di tunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah asal tenaga kerja asing;
- Ijazah Pendidikan;dan/atau
- Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut;dan
- Kewajiban alih pengetahuan
- Berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.
- Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.
- Ketentuan diatas tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan P3B Indonesia dengan mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
- Jangka Waktu 4 (empat) Tahun Pajak dihitung sejak WNA pertama kali menjadi SPDN Indonesia.
Oleh Widya Astuti | 28 Februari 2023