Kriteria Joint Operation Menjadi Subjek PPh Badan

Sumber:
Definisi Joint Operation (JO) diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, saat ini masih terdapat perbedaan antara Wajib Pajak dan fiskus di lapangan terkait dengan perlakuan pajak atas kerja sama operasi (KSO) atau JO. Namun, terdapat beberapa aspek yang harus dipenuhi agar JO diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan, yakni harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Secara umum, dalam Pasal 6 ayat (3) PER-04/PJ/2020 menegaskan JO memiliki kewajiban PPh Badan sesuai dengan ketentuan PPh serta memotong atau memungut PPh. Jika JO melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), JO juga memiliki kewajiban memungut PPN. Sebelum JO melaksanakan kewajiban tersebut, para pihak dalam JO perlu mengidentifikasi apakah JO yang dibentuk memang memenuhi definisi yang dimaksud dalam PER-04/PJ/2020.
Apabila JO substansi bukanlah entitas yang terpisah dan tidak memiliki karakteristik sebagai entitas, JO tersebut bukanlah subjek PPh Badan dan tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. JO yang menjadi subjek PPh Badan dan wajib menyampaikan SPT Tahunan adalah JO yang secara substansi merupakan entitas terpisah dan memiliki karakteristik sebagai entitas. Sehingga, perlu penelitian terkait dengan kontrak perjanjiannya, proses bisnisnya, dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
JO tidak memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Badan dan tidak wajib SPT Tahunan PPh Badan apabila JO tersebut tidak dibentuk melalui kendaraan terpisah, bukan entitas yang terpisah dari anggota pengaturan bersama, dan hanya bersifat sebagai alat koordinasi semata. Selain itu, JO bukanlah subjek PPh Badan jika tanggung jawab pekerjaan masih melekat dalam anggota JO dan kontrak dengan pihak ketiga ditandatangani oleh anggota JO.
JO baru memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Badan dan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan apabila JO dibentuk melalui kendaraan yang terpisah dan secara substansi merupakan entitas yang terpisah dari anggotanya. JO menjadi entitas yang terpisah dari anggotanya apabila anggota JO mencatatkan kepentingannya dalam JO sebagai investasi, JO memiliki sumber daya sendiri, JO memiliki rekening koran, dan menyelenggarakan atas nama JO. JO juga diperlakukan sebagai entitas terpisah bila memiliki hak dan kewajiban tersendiri, yakni bisa secara mandiri melakukan tindakan hukum atau melakukan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dengan pihak manapun atas nama JO.