Kriteria Jasa Boga dan Katering yang Tidak Dikenakan PPN

Sumber:
Jasa boga atau usaha katering merupakan industri yang cukup menjanjikan. Kehadiran katering sering kali kita temukan dalam berbagai acara dan kegiatan, mulai dari acara lamaran, pernikahan, perpisahan sekolah, sosialisasi, training, dan lain-lain. Bahkan, banyak juga kantor yang menggunakan jasa katering untuk makan siang para karyawannya.
Bagaimana aspek perpajakan atas jasa ini?
Berdasarkan Pasal 4A Ayat (3) huruf q Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah adalah salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Berdasarkan aturan tersebut, jasa boga dan katering dikecualikan dari objek PPN sepanjang jasa tersebut sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun sebaliknya, jika tidak menjadi objek PDRD, maka jasa boga dan katering menjadi objek PPN.
Selain itu, juga terdapat 3 (tiga) kriteria lainnya yang harus dipenuhi oleh pengusaha jasa boga dan katering agar tidak dikenakan PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) PMK 70/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Penyedia Tempat Parkir, serta Jasa Boga dan Katering yang Tidak Dikenakan PPN, yaitu:
- proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan;
- penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
- penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Jika pengusaha tidak memenuhi ketiga kriteria di atas maka makanan, minuman, dan jasa yang disediakan sehubungan dengan jasa boga dan katering menjadi objek PPN dengan tarif 11%.