Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 October 2026

Kriteria Eksportir yang Memenuhi Ketentuan Khusus dalam Pemenuhan Kewajiban Pemasukan, Penempatan, dan Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Hero

Sumber: Magnific

Negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lain yang mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam.

Perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan tersebut berupa:

  1. besaran persentase Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang berasal dari sektor pertambangan yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam rekening khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam;
  2. Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada rekening khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan
  3. penukaran ke rupiah atas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Negara mitra dagang yang diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagai forum pengambilan keputusan lintas Kementerian dan Lembaga. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Untuk penerapan perlakuan khusus ini, eksportir harus memenuhi kriteria:

  1. berbentuk perusahaan perseroan;
  2. paling sedikit 1 (satu) pemegang sahamnya berasal dari negara mitra dagang; dan
  3. pemegang saham tersebut paling sedikit mempunyai porsi kepemilikan sebesar 10% (sepuluh persen).