Kriteria DTP PPh 21 untuk Tahun 2026
Sumber: Freepik
PMK 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025) baru saja dikeluarkan. PMK tersebut merupakan aturan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Diatur dalam peraturan tersebut Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto tahun 2026 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026. Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
- alas kaki;
- tekstil dan pakaian jadi;
- furnitur;
- kulit dan barang dari kulit;atau
- pariwisata;dan
- memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 105/2025.
Kode klasifikasi lapangan usaha merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pada:
- tanggal 1 Januari 2026, untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026; atau
- tanggal Pemberi Kerja terdaftar, untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.
Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud berupa Pegawai Tetap tertentu dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu. Adapun terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai tetap tertentu dan Pegawai Tidak Tetap tertentu.
- Kriteria Pegawai Tetap Tertentu
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:
- Masa Pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau
- Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2026; dan
Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur berupa:
- Gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau
- imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan Perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.
- tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- menerima upah dengan jumlah:
- rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
- tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
- tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.