Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 February 2026

Kriteria DTP PPh 21 untuk Tahun 2026

Hero

Sumber: Freepik

PMK 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025) baru saja dikeluarkan. PMK tersebut merupakan aturan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Diatur dalam peraturan tersebut Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto tahun 2026 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Jangka  waktu  pemberian  insentif  Pajak  Penghasilan Pasal 21  ditanggung  pemerintah  diberikan  untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026. Pemberi Kerja  dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
  1. alas kaki;
  2. tekstil dan pakaian jadi;
  3. furnitur;
  4. kulit dan barang dari kulit;atau
  5. pariwisata;dan
  1. memiliki  kode  klasifikasi  lapangan  usaha sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  huruf  A yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari PMK 105/2025.

Kode klasifikasi lapangan usaha merupakan kode klasifikasi lapangan usaha  utama  yang  tercantum  pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan  Direktorat Jenderal Pajak pada:

  1. tanggal 1 Januari 2026, untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026; atau
  2. tanggal  Pemberi  Kerja  terdaftar,  untuk  Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.

Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud berupa Pegawai Tetap tertentu dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu. Adapun terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai tetap tertentu dan Pegawai Tidak Tetap tertentu.

  1. Kriteria Pegawai Tetap Tertentu
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang  diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta  telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; 
  2. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih  dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:
  1. Masa Pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau
  2. Masa  Pajak  bulan  pertama  bekerja,  untuk Pegawai  tertentu  yang  baru  bekerja  pada  tahun 2026; dan

Penghasilan  bruto  yang bersifat  tetap  dan  teratur berupa:

  1. Gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau
  2. imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur

yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan Perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

  1. tidak  menerima  insentif  Pajak  Penghasilan  Pasal  21 ditanggung  pemerintah  lainnya  berdasarkan peraturan  perundang-undangan  di  bidang perpajakan.

2.  Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk  Kependudukan  yang  diadministrasikan  oleh Direktorat  Jenderal  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil  serta  telah  terintegrasi  dengan  sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; 
  2. menerima upah dengan jumlah:
  1. rata-rata  1  (satu)  hari  tidak  lebih  dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah  diterima  atau  diperoleh  secara    harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
  2. tidak  lebih  dari  Rp10.000.000,00  (sepuluh  juta rupiah)  dalam  hal  upah  diterima  atau  diperoleh secara bulanan; dan
  1. tidak  menerima  insentif  Pajak  Penghasilan  Pasal  21 ditanggung  pemerintah  lainnya  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.