Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 October 2024

Kriteria Daerah Tertentu dalam PMK 66/2023

Hero

Sumber:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, disebutkan bahwa natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Adapun natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud dapat berupa tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan/atay olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.

Yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Prasarana ekonomi yang dimaksud dalam pengertian tersebut meliputi listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa, rumah sakit dan/atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, tempat peribadatan, dan pasar. Sementara itu, prasarana transportasi umum meliputi jalan dan/atau jembatan, pelabuhan atau dermaga laut, dermaga sungai atau pelabuhan udara dan transportasi umum, baik angkutan darat, laut, ataupun udara.

Untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu, harus ada minimal 6 (enam) dari 11 (sebelas) jenis prasarana ekonomi dan prasarana transportasi umum yang tidak tersedia atau tidak layak di daerah tersebut. Dari 6 (enam) jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak tersebut, harus ada 1 (satu) prasarana transportasi umm yang tidak tersedia atau tidak layak.

​​​​​​​