Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 April 2024

Kriteria Badan Dikatakan Sebuah BUT, Apa Saja?

Hero

Sumber:

Sebagai negara yang menjalin kerjasama bilateral maupun multilateral dengan negara lain, termasuk dalam hal kegiatan komersial maupun penanaman modal/kepemilikan, pemerintah Indonesia menetapkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ‘memagari’ kegiatan transaksi yang dapat terjadi dari dan menuju Indonesia. Tujuannya adalah agar kegiatan-kegiatan tersebut tetap berada dalam payung kepastian hukum tanpa mengabaikan substansi pendiriannya.

Salah satunya adalah peraturan untuk menentukan konsep dasar dan pola perpajakan bagi suatu entitas komersial, yang bukan merupakan entitas permanen di Indonesia namun menjalankan kegiatan di Indonesia, yaitu Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT, sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat 5 UU Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memiliki definisi sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang ada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau juga bisa bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Berdasarkan hal ini, BUT dipergunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri, bukan Wajib Pajak Dalam Negeri.

Ketentuan Pasal 4 PMK Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap menyatakan bahwa adanya suatu entitas yang sudah dapat dikatakan sebagai BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh WPLN yang memenuhi kriteria sebagai berikut, yaitu:

  1. Adanya suatu tempat berusaha di Indonesia, yaitu mencakup jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan WPLN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang dapat berupa: tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan, dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh WPLN untuk menjalankan usaha melalui internet.
  2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen, digunakan secara kontinu, dan berada di lokasi geografis tertentu.
  3. Tempat usaha tersebut untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Hak dan kewajiban perpajakan BUT juga tetap tunduk pada ketentuan administrasi perpajakan sama halnya dengan badan dalam bentuk yang lain.

Tanggal: 18 April 2024