KPP Dapat Menjadi Tempat Tinggal/Tempat Kedudukan Wajib Pajak
Sumber: Magnific
Sebagaimana telah diketahui, Wajib Pajak, baik orang pribadi, Warisan Belum Terbagi, badan, dan/atau Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan. Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan. Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.
Adakalanya, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak tidak dapat ditentukan. Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menetapkan KPP tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar apabila tempat tinggal Wajib Pajak orag pribadi atau Warisan Belum Terbagi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan tidak dapat ditentukan.
Penetapan tempat pendaftaran Wajib Pajak dilakukan oleh:
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan Badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
- pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan, dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan Badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.