Kopdes Merah Putih, Potong/Pungut Pajak Juga?
Sumber: Magnific
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, kewajiban pajak KopDesM dimulai sejak didirikan. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila koperasi melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp4,8 Miliar per tahun wajib dilakukan. Selain itu, Kopdes Merah Putih juga bisa menjadi pemotong/pemungut pajak, lho.
Secara umum, sebagai pemotong/pemungut pajak, Kopdes Merah Putih memiliki kewajiban pajak:
- PPh Pasal 21, atas biaya untuk membayar penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan/imbalan yang dibayarkan kepada pegawai/orang pribadi. Tarifnya menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata dan Tarif Pasal 17 UU PPh.
- PPh Pasal 23, atas biaya untuk membayar sewa selain tanah dan bangunan, dan juga jasa selain kepada pegawai/orang pribadi. Apabila koperasi membayarkan bunga, royalti maupun hadiah juga terutang pemotongan PPh Pasal 23. Tarifnya sebesar 2% (sewa dan jasa) dan 15%.
- PPh Pasal 26, atas biaya untuk membayar penghasilan yang dibayar kepada badan usaha atau Wajib Pajak di luar negeri, atau dengan kata lain transaksi lintas negara. Tarifnya sebesar 20% atau tarif lain yang diatur dalam peraturan penghindaran pajak berganda antar negara.
- PPN, yang wajib dipungut dan dibayarkan atas pembelian BKP dan/atau JKP, maupun saat koperasi melakukan perolehan dan pemanfaatan BKP dan/atau JKP. Tarifnya adalah sebesar 12%.