Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 November 2025

Konteks, Tujuan dan Ruang Lingkup PP 43/2025

Hero

Sumber: Freepik

Peraturan ini ditetapkan “untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan” yang mengatur mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa pelaporan keuangan merupakan elemen penting dalam sistem ekonomi modern karena menyediakan informasi akurat dan transparan bagi pemangku kepentingan seperti pemerintah/regulator, investor, kreditur, dan masyarakat umum.

Seiring meningkatnya kompleksitas sektor keuangan dan interaksi bisnis dengan sektor keuangan, diperlukan regulasi yang harmonis agar pelaporan keuangan menjadi lebih efektif, tidak tumpang-tindih, dan menciptakan ekosistem yang robust.

Dalam penjelasan disebutkan empat aspek utama yang menjadi subjek pengaturan:

  • Penyelenggaraan sistem pelaporan keuangan melalui satu pintu (Platform Bersama Pelaporan Keuangan, PBPK) untuk memudahkan pelapor dan meningkatkan kredibilitas data.
  • Pembentukan standard-setter yang independen dalam penyusunan standar laporan keuangan agar laporan keuangan relevan, andal, dapat dibandingkan dan memahami perkembangan global.
  • Kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan oleh pelapor yang memiliki kompetensi dan integritas.
  • Dukungan ekosistem pelaporan keuangan yang baik, termasuk asistensi, pengendalian kualitas dan sanksi administratif agar kepatuhan meningkat.

Pasal 2 PP ini menyebut ruang lingkup yaitu:

  1. Laporan Keuangan
  2. Komite Standar
  3. Penyelenggaraan PBPK
  4. Dukungan ekosistem pelaporan keuangan
  5. Sanksi administratif

Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya mengatur “apa” yang harus dilaporkan, tetapi juga “bagaimana” pelaporan itu dilakukan, siapa yang menetapkan standarnya, dan bagaimana mekanisme pengawasan serta konsekuensinya.

Sebagai konsultan pajak dan dosen perpajakan, PP 43/2025 menandai pergeseran penting, yakni:

  • Tiap pelaku usaha di sektor keuangan atau yang berinteraksi dengan sektor keuangan harus semakin siap menyampaikan laporan keuangan yang sesuai standar dan tersampaikan melalui PBPK.
  • Profesi akuntan, akuntan publik, dan profesi penunjang sektor keuangan akan memiliki peran lebih strategis, dalam hal kompetensi, integritas, dan pengakuan regulasi.
  • Bagi Anda sebagai pengajar, maka materi pelaporan keuangan, standar dan tata kelola pelaporan menjadi lebih relevan dan perlu disesuaikan dengan kerangka baru ini.

PP 43/2025 dapat dipandang sebagai “kerangka payung” (umbrella regulation) yang mengharmonisasikan berbagai regulasi pelaporan keuangan yang tersebar lebih dari sekadar persyaratan pelaporan, melainkan membangun ekosistem pelaporan yang modern dan terintegrasi.